Dari 37 pelanggaran tersebut, 32 pelanggar dilakukan penindakan tilang dan 5 pelanggar dilakukan tindakan teguran.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu RI Temui Suku Anak Dalam di Tebo Jambi, Ini Tujuannya
Pada kegiatan tersebut, pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan Helmet (helm) dan pelanggaran administrasi berupa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Hari ini kita melaksanakan 37 penindakan, 32 penindakan tilang dan 5 penindakan teguran. Pelanggaran didominasi pengguna roda dua yang tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM,” ungkap KBO Lantas Polres Tebo, dikutip Oke Tebo dari laman humas.polri.go.id.
Baca Juga: Barusan, Gunung Krakatau Kembali Erupsi Selama 38 Detik
Saat melaksanakan peindakan terhadap pelanggar, kata dia, personel Satlantas Polres Tebo juga memberikan himbauan kepada pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas
"Kita menghimbau kepada para pengendara agar serta selalu menaati peraturan berlalu lintas," pungkasnya. (***)