Polres Tebo Terapkan Tilang Manual, Ini Dasarnya

- 23 Januari 2023, 12:15 WIB
Anggota Satlantas Polres Tebo saat melakukan penilangan kepada pelanggar lalu lintas.
Anggota Satlantas Polres Tebo saat melakukan penilangan kepada pelanggar lalu lintas. /Humas Polri/

OKETEBO.com – Meski sejumlah wilayah telah menerapkan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas, namun di wilayah hukum Polres Tebo masih menerapkan tilang manual.

Penerapan tilang manual itu berdasarkan atau sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor ST/12611/XII/HUK.6.6/2022 yang telah diterima Polres Tebo.

Surat Telegram dari Kapolda Jambi tersebut tentang Pedoman Langkah-Langkah Dalam Penindakan Pelanggaran Lantas Berupa tilang elektronik Maupun tilang manual. 

Baca Juga: Polres Tebo Gandakan Pengamanan Gubernur Cup Jambi 2023 di Stadion Sri Maharaja Batu

Baca Juga: Jumat Curhat Polres Tebo: Warga Sampaikan Soal Ilegal Logging, Narkoba dan Judi Online

Baca Juga: Usai Jalani Tugas di Papua, Dua Anggota Polres Tebo Ini Diganjar Penghargaan

Pada Surat Telegram tersebut dijelaskan, tilang manual diberlakukan bagi daerah-daerah yang belum memiliki fasilitas tilang elektronik (ETLE).

Atas dasar Surat Telegram dari Kapolda Jambi tersebut, Kasatlantas Polres Tebo melalui KBO Lantas bersama Personel Satlantas Polres Tebo, langsung melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Polres Tebo Optimalkan Pengamanan Gubernur Cup Jambi 2023 di Stadion Sri Maharaja Batu

KBO Lantas Polres Tebo, IPDA Zahari mengatakan, hasil kegiatan yang dilakukan, ada 37 penindakan yang dikenakan kepada para pelanggar lalu lintas.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x