OKETEBO.com – Meski sejumlah wilayah telah menerapkan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas, namun di wilayah hukum Polres Tebo masih menerapkan tilang manual.
Penerapan tilang manual itu berdasarkan atau sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor ST/12611/XII/HUK.6.6/2022 yang telah diterima Polres Tebo.
Surat Telegram dari Kapolda Jambi tersebut tentang Pedoman Langkah-Langkah Dalam Penindakan Pelanggaran Lantas Berupa tilang elektronik Maupun tilang manual.
Baca Juga: Polres Tebo Gandakan Pengamanan Gubernur Cup Jambi 2023 di Stadion Sri Maharaja Batu
Baca Juga: Jumat Curhat Polres Tebo: Warga Sampaikan Soal Ilegal Logging, Narkoba dan Judi Online
Baca Juga: Usai Jalani Tugas di Papua, Dua Anggota Polres Tebo Ini Diganjar Penghargaan
Pada Surat Telegram tersebut dijelaskan, tilang manual diberlakukan bagi daerah-daerah yang belum memiliki fasilitas tilang elektronik (ETLE).
Atas dasar Surat Telegram dari Kapolda Jambi tersebut, Kasatlantas Polres Tebo melalui KBO Lantas bersama Personel Satlantas Polres Tebo, langsung melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Polres Tebo Optimalkan Pengamanan Gubernur Cup Jambi 2023 di Stadion Sri Maharaja Batu
KBO Lantas Polres Tebo, IPDA Zahari mengatakan, hasil kegiatan yang dilakukan, ada 37 penindakan yang dikenakan kepada para pelanggar lalu lintas.
Dari 37 pelanggaran tersebut, 32 pelanggar dilakukan penindakan tilang dan 5 pelanggar dilakukan tindakan teguran.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu RI Temui Suku Anak Dalam di Tebo Jambi, Ini Tujuannya
Pada kegiatan tersebut, pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan Helmet (helm) dan pelanggaran administrasi berupa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Hari ini kita melaksanakan 37 penindakan, 32 penindakan tilang dan 5 penindakan teguran. Pelanggaran didominasi pengguna roda dua yang tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM,” ungkap KBO Lantas Polres Tebo, dikutip Oke Tebo dari laman humas.polri.go.id.
Baca Juga: Barusan, Gunung Krakatau Kembali Erupsi Selama 38 Detik
Saat melaksanakan peindakan terhadap pelanggar, kata dia, personel Satlantas Polres Tebo juga memberikan himbauan kepada pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas
"Kita menghimbau kepada para pengendara agar serta selalu menaati peraturan berlalu lintas," pungkasnya. (***)