Penembak Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

- 18 Januari 2023, 19:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa.

Baca Juga: Oknum Polisi Berpangkat Kombes yang Ditangkap di Kamar Hotel Ternyata Pernah Bertugas di Jambi

DimanaBharada E berperan sebagai penembak terhadap korbannya yakni Brigadir J.

Keempat terdakwa tersebut terlihat dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga pada Juli 2022 lalu. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x