Terima Fee 20 Persen Dari Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Dan Kepala Desa Ditahan KPK

- 16 Desember 2022, 23:33 WIB
Kantor KPK RI.
Kantor KPK RI. /Oke Tebo/

"Tim penyidik menahan para tersangka hingga 3 Januari 2023," ujar Johanis dikutip Oke Tebo dari laman PMJNews, Jumat 16 Desember 2022.

Baca Juga: Selain Zumi Zola, KPK Juga Periksa 9 Orang Saksi, Nomor 3 Mantan Kadis PU Jambi

Johanis menjelaskan, korupsi dana hibah ini yang dilakukan tersangka ini diduga telah dilakukan sejak 2 tahun lalu.

Modusnya, dia menawarkan diri membantu pengusulan pemberian dana hibah.

Pada penyalurannya, Tersangka mendapat fee 20 persen dari dana hibah tersebut.

Baca Juga: Jokowi Beri Peringatan, Terkait Mangkirnya Lukas Enembe Dari Panggilan KPK

Sedangkan AH mendapat bagian 10 persen. Lewat tangan keduanya, dana hibah tersalurkan masing-masing Rp 40 miliar pada tahun 2020 dan 2021.

"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diterima Pokmas, AH kembali menghubungi tersangka STPS dan bersepakat menyerahkan uang Rp2 miliar sebagai uang ijon," pungkasnya. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x