Dari hasil sidak, lanjut dia, pihaknya telah mengantongi identitas para pemilik gudang.
Indentitas para pemilik gudang yakni MR, AR, DG, DR, ID, KH dan YP.
Baca Juga: Luhut Isyaratkan Presiden Bakal Umumkan Kenaikan Harga Pertalite dan Solar Minggu Depan
Seluruh pemilik gedung itu berada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumsel.
Kemudian, MAS, HD dan AN yakni pemilik gudang di kawasan Desa Pegayut, Pemulutan, Ogan Ilir.
"Mereka kooperatif dan sudah dimintai keterangan. Semuanya mengaku tidak lagi beroperasi sekitar dua bulan lalu, dan bahkan ada yang sudah tidak beroperasi sejak tiga tahun lalu," kata dia.
Selanjutnya, pihak kepolisian meminta kepala para pemilik gudang membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
"Jika ingkar atau kembali melakukan penampungan BBM ilegal, akan kita berikan sanksi tegas sesuai hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. ****