Polisi Tutup 10 Gudang Penampungan Solar Ilegal

- 11 Desember 2022, 21:33 WIB
Galon Berisikan BBM Ilegal
Galon Berisikan BBM Ilegal /Darlianto /

OKETEBO.com - Aparat kepolisian menutup 10 gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal sejumlah lokasi di Sumatera Selatan (Sumsel).

Penutupan 10 gudang penampungan solar ilegal tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah (Sprin) Nomor: SP.LIDIK/XII/2022/TER/DITRESKRIMSUS/5 Desember 2022.

Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani mengatakan, 10 gudang penampungan solar ilegal itu tersebar di beberapa lokasi diantaranya di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, dan Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Baca Juga: Kapal Tanker Blue Star 08 Bermuatan 90 Ton BBM Ilegal Ditangkap

Tito mengatakan, semua gudang penampungan solar ilegal tersebut itu ditutup oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Sabtu, 10 Desember 2022 kemarin.

Dikatakannya, penutupan gudang tersebut dilakukan setelah personel kepolisian bersama instansi terkait melakukan inspeksi ke selama sepekan terakhir.

Dalam inspeksi, polisi menemukan beberapa buah baby tank atau drum plastik kapasitas sekitar 800 liter dan drum plat besi kapasitas 200 liter yang disembunyikan di dalam gudang.

Baca Juga: Bawa Ribuan Liter BBM Jenis Solar, Pria Di Bungo Ditangkap Polisi

Saat sidak, lanjut dia, pihaknya juga menemukan sejumlah drum disetiap gudang penampungan yang kondisinya kosong.

"Ini dikarenakan para pemilik gudang sudah lama tidak beroperasi atau menghentikan aktivitas penampungan BBM ilegal," kata Tito dikutip dari laman Antaranewsm.com.

Dari hasil sidak, lanjut dia, pihaknya telah mengantongi identitas para pemilik gudang.

Indentitas para pemilik gudang yakni MR, AR, DG, DR, ID, KH dan YP.

Baca Juga: Luhut Isyaratkan Presiden Bakal Umumkan Kenaikan Harga Pertalite dan Solar Minggu Depan

Seluruh pemilik gedung itu berada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumsel.

Kemudian, MAS, HD dan AN yakni pemilik gudang di kawasan Desa Pegayut, Pemulutan, Ogan Ilir.

"Mereka kooperatif dan sudah dimintai keterangan. Semuanya mengaku tidak lagi beroperasi sekitar dua bulan lalu, dan bahkan ada yang sudah tidak beroperasi sejak tiga tahun lalu," kata dia.

Selanjutnya, pihak kepolisian meminta kepala para pemilik gudang membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Jika ingkar atau kembali melakukan penampungan BBM ilegal, akan kita berikan sanksi tegas sesuai hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. ****

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah