Polda Jambi Berharap Lembaga Adat Bisa Menjadi Tumpuan Masyarakat Mencari Keadilan

- 5 Desember 2022, 21:50 WIB
Para peserta saat mengikuti seminar Restorative Justice yang digelar Lembaga Adat Provinsi Jambi.
Para peserta saat mengikuti seminar Restorative Justice yang digelar Lembaga Adat Provinsi Jambi. /Humas Polda/

OKETEBO.com – Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi menggelar seminar Restorative Justice di Aula Shang Ratu Hotel, Kota Jambi pada  Senin, 04 Desember 2022.

Seminar Restorative Justice Lembaga Adat Melayu Jambi ini dihadiri Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono yang diwakili Wadir Reskrimum Polda Jambi, Akbp Tri Saksono Puspa Aji.

Di acara ini, Irjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan bahwa seminar Restorative Justice yang digelar Lembaga Adat Melayu Jambi ini sangat membantu kepolisian terkait tentang hukum adat.

Baca Juga: Jelang Natal danan Tahun Baru, Polisi di Jambi Incar Penjual Miras

Baca Juga: Kompak, Ditresnarkoba Polda Jambi Blender Narkoba Senilai Rp 6,8 Miliar

Sementara, Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, dalam kepolisian Restorative Justice merupakan keputusan dari Presiden.

Hal ini kata dia, tertuang dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 yang bertujuan untuk memberikan keadilan yang seadil - adilnya.

Menurut dia, dengan adanya seminar Restorative Justice yang digelar Lembaga Adat ini, sangat lah membantu pekerjaan Kepolisian.

Baca Juga: Polda Jambi Gerebek Pondok Tempat Pesta Sabu di Kampung Narkoba, 7 Terduga Beserta Barang Bukti Diamankan

Mulia mengaku jika Kapolda Jambi telah menyampaikan kepada Kapolres di daerah agar menjalin silaturahmi dengan Lembaga Adat di wilayah masing-masing.

Dikatakannya, Polda Jambi juga sangat berharap Lembaga Adat bisa menjadi tumpuan masyarakat untuk mencari keadilan.

Baca Juga: Sembako Dari Polda Jambi Disalurkan Polisi Rimba Kepada Suku Anak Dalam

Mulai menegaskan jika Polda Jambi selalu siap mendukung dan membantu dalam pengamanan bila dibutuhkan dalam penyelesaian permasalahan secara adat.

"Untuk di Kepolisian dan khususnya Polres Jajaran saat ini sudah memahami terkait Restorative Justice, sebelumnya Kapolri juga sudah menyampaikan agar mengedepankan penyelesaian secara adat dan itu sudah di ciptakan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait Restorative Justice," katanya.

Baca Juga: Kapolri Rolling Jabatan 8 Kapolda, Ada Nama Kapolda Jambi Dan Kapolda Jatim

Soal Restorative Justice ini, Mulia juga mengaku telah mensosialisasikan ke Polres jajaran hingga sampai ke Babinkamtibmas.

Dengan harapan, agar bisa bersama-sama Lembaga Adat di wilayah masing-masing melakukan sosialisasi yang sama kepada masyarakat.

Diketahui, Seminar Restorative Justice yang digelar Lembaga Adat ini dihadiri Drs. H. Azrai Al Basyari M.M, Wakil dekan I Universitas Batanghari, Dr. Said Sahafudin. N.Hum, Tokoh-tokoh Lembaga Adat Provinsi Jambi dan para undangan lainnya. ***

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x