Bersama Rekan Wanitanya, Mantan Pegawai Lurah Di Merangin Jambi Ditangkap Polisi

- 17 Oktober 2022, 08:17 WIB
Barang bukti narkoba yang diamankan
Barang bukti narkoba yang diamankan /Darlianto /

OKETEBO.COM - MG (29), yang merupakan mantan Pegawai Lurah Pasar Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba.

Pria Lulusan IPDN tersebut, ditangkap polisi saat sedang melakukan transaksi narkoba disalah satu kos-kosan yang berada di wilayah Kecamatan Bangko, bersama rekan wanitanya DR (27), Warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, sekira pukul 19.30 wib, Sabtu (15/10/22) Kemarin.

Kasat Res Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan membenarkan atas penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan itu dilakukan petugas, berdasarkan informasi Masyarakat, kedua pelaku sering melakukan transaksi Narkotika di seputaran Kota Bangko.

Baca Juga: Peran Kepolisian Dalam Menyelesaikan Sengketa Tindak Pidana Pemilu

Baca Juga: Terkait Dugaan Oli Palsu, Anggota Komisi II DPRD Bungo Minta APH Segera Mengusut Tuntas

“Ya benar. Berdasarkan informasi masyarakat, Tim berhasil melakukan Penangkapan terhadap kedua pelaku, saat sedang melakukan transaksi Narkotika berjenis Shabu,” ucap Kasat Res Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan, Minggu (16/10/22).

Ia menyebutkan, setelah mendapatkan laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penelusuran, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap terduga pelaku MG dan DR, ketika hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di sebuah kos-kosan di Kelurahan Dusun Bangko.

"Setelah ditelusuri terhadap laporan tersebut, kita langsung melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku saat hendak melakukan transaksi narkoba disebuah kos-kosan di wilayah Bangko," tuturnya.

Baca Juga: Angkut 4 Truk, Tongkang Karam, Satu Korban Tenggelam

Halaman:

Editor: Darlianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x