Bersama Rekan Wanitanya, Mantan Pegawai Lurah Di Merangin Jambi Ditangkap Polisi

- 17 Oktober 2022, 08:17 WIB
Barang bukti narkoba yang diamankan
Barang bukti narkoba yang diamankan /Darlianto /

Baca Juga: Telegram Kapolri: Kapolda Jatim Dijabat Irjen Toni Harmanto, Gantikan Irjen Teddy Minahasa

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket klip warna putih diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat 1,72 gram, serta barang bukti lainnya sebagai alat untuk menggunakan narkoba jenis sabu, Handphone berbagai jenis, dan satu unit kendaraan bermotor.

"Saat digeledah, Tim kami menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 1,72 Gram, serta barang bukti lainnya sebagai peralatan penggunaan Narkoba, handphone dan motor," katanya.

Lanjutnya, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Merangin, guna pengusutan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (OKE3)

Halaman:

Editor: Darlianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah