Susi Pudjiastuti, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Perkara Impor Garam

- 7 Oktober 2022, 20:33 WIB
Susi Pudjiastuti Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan diperiksa Kejaksaan Agung terkait perkara impor garam.
Susi Pudjiastuti Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan diperiksa Kejaksaan Agung terkait perkara impor garam. /Ist/

OKETEBO.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2014 - 2019 diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Baca Juga: Jaksa Agung Diganjar Penghargaan Sebagai Tokoh Restorative Justice Dan Pemberantas Korupsi

Pemeriksaan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

"Saksi yang diperiksa yaitu DR. (HC) SP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan pers yang diterima Oke Tebo, Jumat, 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Jaksa Agung Tekankan Hal Ini Saat Penutup PPPJ Angkatan 79 Gelombang I Tahun 2022

Dijelaskannya, saksi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini  diperiksa terkait kapasitasnya selaku Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode tersebut, saksi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam.

Selain itu, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.

Baca Juga: Jaksa Agung Hentikan 3 Perkara di 3 Kejari, Ini Alasannya

Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton. 

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah