Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Polri Beri Kesempatan
Sayangnya, Presiden Jokowi juga tak banyak bergerak untuk membuat kasus ini terang-benderang.
Dia dinilai membiarkan Polri terjebak di dalam lumpur, hingga membuat kasus kematian Brigadir J sampai hari ini tidak terungkap.
"Tetapi karena Presiden membiarkan Polri terjebak dalam lumpur itu, akhirnya mereka sampai dengan hari ini mereka tetap tidak bisa keluar," ujarnya.
"Sehingga harusnya sudah banyak tersangka, minimal 35 tersangka, yang tersangka sampai hari ini baru 5 ditambah 7, yang 7 itu pun salah satu dari 5 itu, yaitu tersangka obstruction of justice," tutur Kamaruddin Simanjuntak menambahkan.
Baca Juga: Begitu Baiknya Brigadir J, Sampai Setrika Baju Anak Ferdy Sambo, Terlalu Tega
Melihat penanganan kasus yang tidak bisa diharapkan, dia pun sebagai pengacara keluarga Brigadir J menyampaikan permintaan maaf.
"Oleh karena itu, saya atas nama tim penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat," kata Kamaruddin Simanjuntak menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun TikTok @tobellyboy, Minggu, 18 September 2022.***