Dijerat Pasal 170 Dan Atau Pasal 351 KUHPidana, Ini Ancaman Hukuman Tersangka Kisruh di Teluk Rendah Pasar

- 28 Agustus 2022, 12:29 WIB
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat konferensi pers.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat konferensi pers. /Ist/

OKETEBO.com - Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kisruh saat turnamen sepak bola di Desa Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Penetapan lima tersangka ini diungkapkan Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat konferensi pers di Mako Polres Tebo, Sabtu, 27 Agustus 2022 kemarin.

Lima orang tersangka yakni FD (30) laki-laki, YA (31) laki-laki, IM (31) laki-laki, BS (45) laki-laki dan MY (38), diduga telah menyebabkan satu orang warga Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir meninggal dunia, dan satu lagi mengalami luka-luka.

Baca Juga: Kericuhan Turnamen Sepak Bola di Teluk Rendah, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Baca Juga: Jual Sabu di Rimbo Bujang, Mantan Polisi Ditangkap Polisi

Baca Juga: Jual Chips Judi Online Higs Domino Lima Pemilik Counter Hp Ditangkap Polisi

Kelimanya merupakan warga Desa Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo Ilir, dan saat ini telah diamankan di Mako Polres Tebo.

"Kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana Subsider pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan atau pengeroyokan," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat konferensi pers kemarin.

Dilansir dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana), pasal 170 KUHPidana berbunyi:

  1. Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).
  2. Tersalah dihukum :

1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka ; (K.U.H.P. 406 s, 412).

2e. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh ; (K.U.H.P. 90).

3e. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

3. Pasal 89 tidak berlaku. (K.U.H.P. 336).

Baca Juga: Enam Pelaku Judi Online Terbesar di Jawa Tengah di Tangkap Polisi, Ini Modus Dan Peran Para Tersangka

Kemudian, pasal 351 KUHPidana berbunyi:

  1. Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
  2. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).
  3. Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).
  4. Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
  5. Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

Baca Juga: Polisi Ringkus 6 Tersangka Begal Di Jakarta, Satu Tersangka Otak Pembegalan 

Diketahui, kericuhan yang terjadi saat semifinal turnamen sepak bola di Desa Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi memakan korban jiwa.

Kericuhan terjadi akibat saling ejek antara kedua suporter tim yang tengah berlaga, yakni suporter dari Tim Buluh Kasab dengan suporter Tim dari Desa Tuo ilir.

Insiden ini terjadi pada Kamis, 25 Agustus 2022, sekitar pukul 16.00 WIB di lapangan sepak bola samping SMPN 17 Desa Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo Ilir.

Baca Juga: Polisi Bakar 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh

Awalnya, pertandingan berlangsung dengan aman dan suasana kondusif. Namun selesai babak pertama, terjadi kericuhan antara suporter dari kedua tim yang sebelumnya telah saling ejek.

Saat ricuh, salah satu tim suporter tim diamankan oleh panitia pertandingan. 

Hal ini membuat suporter lain di tim tersebut tidak terima karena rekannya diamankan oleh panitia pertandingan, selanjutnya terjadi aksi saling lempar batu.

Pada aksi saling lempar batu ini, satu korban berinisial YM mengalami luka pada bagian kepala.

Korban sempat dibawa ke rumah bidan terdekat. Namun karena kondisi lukanya sangat parah, korban pun langsung dirujuk ke RSUD STS Tebo.Sayangnya, tiba di RSUD Tebo nyawa korban tidak bisa diselamatkan. ***

 

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah