LPSK Endus Kejanggalan Kasus Ferdy Sambo Sejak Awal

- 20 Agustus 2022, 12:30 WIB
Daftar Pasal lengkap dengan isinya yang menjerat Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Daftar Pasal lengkap dengan isinya yang menjerat Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM dalam pembunuhan berencana Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar/

OKETEBO.com - Misteri kematian Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dengan laporan terlapor yang membingungkan.

Kasus Ferdy Sambo dari awal sudah terihat kejanggalan hal ini dikatakan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

"Peristiwa Duren III, dari awal sudah tercium ada yang janggal" kata Edwin Partogi dikutip oketebo.com di laman pikiran-rakyat.com pada (20/8).

Kecurigaan yang dimaksud Edwin Partogi diantaranya laporan dugaan pelecehan yang dialai oleh Putri Candrawathi dan laporan percobaan pembunuhan Bharada E.

Baca Juga: Riesca Rose Bantah Isu Nikah Sirih Dengan Sule, Benarkah Gosip Tersebut

"kenapa pembunuhan terhadap almarhum Yosua tidak dilakukan pengusutan? malah polisi berinisiatif membuat laporan terkait laporan percobaan pembunuhan, tapi tidak ada inisiatif membuat laporan atas pembunuhan Yosua" katanya.

Jika memang Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan tindakan kejahatan kenapa harus dilakukan autopsi terjadap Brigadir J, jika memang dia pelaku, menurut Edwin.

"Karena didalam laporan polisi tida ada, tapi kenapa harus dilakukan autopsi' untuk apa?" tambah Edwin.

Baca Juga: Terancam Pidana 1 Tahun Penjara, Jika Benar Putri Candrawathi Lakukan ini

Halaman:

Editor: Herman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x