Terancam Pidana 1 Tahun Penjara, Jika Benar Putri Candrawathi Lakukan ini

- 20 Agustus 2022, 10:18 WIB
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo /Pikiran-Rakyat.com/

OKETEBO.com - Terkait bergulirnya kasus Ferdy Sambo yang saat ini terus di nantikan kabarnya oleh masyarakat Indonesia, atas ketransparanan penegak hukum, termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan tidak ada ditemukan unsur pelecehan seksual seperti yang dilaporkan Putri Candrawathi.

Abdul Fickar Hadjar pakar hukum pidana Universitas Trisakti menilai laporan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Pengutil Coklat di Alfamart dan Kuasa Hukum Minta Maaf ke Amelia dan Managemen

Selidik punya selidik, Ferdy Sambo akhirnya mengakui terkait skenario penembakan Brigadir J menjadi pelecehan seksual, hingga kasus tersebut dihentikan sehingga fokus di kasus pembunuhan.

Sementara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak untuk memberikan perlindungan kepada.

Jika benar laporan yang disampaikan Putri Candrawathi tentang pelcehan seksual, bisa saja jadi proses pidana karena melaporkan berita bohong, berdasarkan penilaian Fickar.

Dimana ancaman laporan palsu dijerat dengan Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihka-pihak yang menghilangkan barang bukti, dengan ganjaran 1 tahun 4 bulan penjara, berita ini juga sudah dirilis di pikiran-rakyat.com.***

 

Editor: Herman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x