KPK Tangkap Tangan Korupsi Jual Beli Jabatan, Enam Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka, Termasuk Bupati

- 18 Agustus 2022, 13:35 WIB
/KPK /

Atas perbuatannya, Tersangka SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sedangkan Tersangka MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat ini, KPK telah mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi yang tinggi dalam proses promosi, mutasi, dan manajemen SDM pada tata kelola pemerintahan. Sehingga KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi serta STRANAS PK terus mengawal upaya perbaikan di setiap kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Agar celah-celah rawan tersebut segera dibenahi dan didukung dengan sikap integritas setiap pegawainya.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah