Sudah Ditangkap, Tersangka Penggelapan Motor di Tebo Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polsek Tebo Tengah

19 Mei 2023, 16:56 WIB
Ketua RT, Ninik Mamak dan tokoh masyarakat saat menyampaikan surat permohonan agar Sutrisno, tersangka penggelapan sepeda motor tidak ditahan. /Istimewa/

OKETEBO.COM – Dua orang terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Tebo ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah. Status kedua terduga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka yakni Joko Suwono dan Sutrisno, "Ya, keduanya telah kita tetap sebagai tersangka," kata Kapolsek Tebo Tengah melalui Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Aipda Doma Hefriadi, SH, Jumat, 19 Mei 2023.

Dikatakannya, pengungkapan perkara penggelapan sepeda motor ini berawal dari laporan korban pada tanggal 15 Mei 2023 kemarin.

Baca Juga: Motor Curian di Tebo Jambi Dijual ke Dharmasraya, Pencuri dan Pembeli Ditangkap Polisi

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Dibantu anggota Buser Polres Tebo, Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah langsung melakukan penangkapan dan mengamankan kedua tersangka.

Selain kedua tersangka, Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz R warna hitam dengan Napol BH 3418 WD.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Sawit Warga Merangin Jambi Ditangkap Polisi

Kemudian, 1 (satu) buku BPKB sepeda motor Yamaha Fiz R warna hitam BH 3418 WD, dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Fiz R warna hitam, BH 3418 WD.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, kedua terduga yakni Joko Suwono dan Sutrisno kita tetap sebagai tersangka," kata Doma.

Tersangka Sutrisno Tidak Ditahan, Ini Alasannya 

Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut, namun tim penyidik Polsek Tebo Tengah memutuskan untuk tidak menahan tersangka Sutrisno.

"Hanya tersangka Joko Suwono yang kita tahan," kata Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Aipda Doma Hefriadi, SH dikonfirmasi Oke Tebo.

Baca Juga: Polres Tebo Amankan Pasutri Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu-sabu

Doma menjelaskan, ada beberapa alasan dan pertimbangan yang membuat tim penyidik Polsek Tebo Tengah tidak melakukan penahanan terhadap Sutrisno.

Diantaranya, jelas dia, adanya surat permohonan yang diajukan langsung oleh Ketua RT. 009 dan Ketua RT.005 Kelurahan Bungo Barat Kabupaten Bungo agar tersangka Sutrisno tidak ditahan.

Selain ditandatangani dua Ketua RT, surat permohonan tersebut juga ditandatangani oleh Ninik Mamak dan tokoh masyarakat tempat tersangka tinggal (berdomisili).

Baca Juga: Putra Putri Paskibraka Perwakilan Tebo Lolos Tingkat Nasional dan Provinsi

Dalam surat permohonan tersebut dijelaskan bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarganya. Status tersangka adalah duda (cerai mati) yang memiliki tiga orang anak masih dibawah umur yang sangat membutuhkan kasih sayang orang tuanya.

Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah bersama anggota Buser Polres Tebo saat mengamankan dua tersangka penggelapan sepada motor.
Dalam surat permohonan tersebut juga disebutkan bahwa, para pemohon sanggup dan bersedia menjaga tersangka agar tidak melarikan diri dan tidak akan mengulangi tindak pidana.

Para pemohon juga sanggup menghadirkan tersangka jika sewaktu-waktu diperlukan untuk penyidik, penuntutan dan atau peradilan. Tersangka melakukan wajib lapor.

Baca Juga: Lima Remaja Pengendara Sepeda Motor Diciduk Polisi Saat Operasi Kejahatan Jalanan

Berdasarkan surat tersebut, Tim penyidik Polsek Tebo Tengah langsung melakukan pengecekkan terhadap kondisi kehidupan tersangka Sutrisno. 

Hasil pengecekan ternyata benar, tersangka Sutrisno merupakan orang tua tunggal terhadap tiga orang anaknya yang saat ini masih duduk di kelas 3 SD, kelas 5 SD dan kelas 1 SMP.

Baca Juga: Golkar Tebo Optimis Bisa Mempertahankan Kursi Ketua DPRD Tebo

Tersangka bersama anaknya tinggal di rumah papan dan bengkel yang tidak berpintu. Tersangka juga dikenal baik dan sering membantu warga di lingkungan tempat tinggalnya.

"Kita sudah melihat langsung bagaimana kehidupan tersangka. Dia sendirian menghidupi ketiga anaknya. Istrinya meninggal dunia 2 tahun yang lalu. Berdasarkan itu juga kita memutuskan untuk tidak melakukan penahanan agar tersangka tetap bisa bekerja untuk menafkahi dan menyekolahkan anaknya," kata dia

Doma menegaskan, meski tim penyidik Polsek Tebo Tengah tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, namun proses hukum tetap berjalan. ***

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler