Soal Vonis Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu, Ini Tanggapan Menkopolhukam

3 Maret 2023, 13:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /Instagram Mahfud MD/

OKETEBO.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik.

Pada verifikasi administrasi partai politik, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

PN Jakpus pun telah memutuskan atau memvonis KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau menunda Pemilu 2024.

Baca Juga: Dikunjungi Anggota Bawaslu RI, Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Sampaikan Keluhan Soal Pemilu 2024

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu RI Temui Suku Anak Dalam di Tebo Jambi, Ini Tujuannya

Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, Partai Gerindra Tebo Gelar Screening Pembekalan dan Konsolidasi Bacaleg

Vonis PN Jakpus soal menunda Pemilu 2024 ini ternyata menarik perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Atas vonis menunda Pemilu 2024 yang diputuskan oleh majelis hakim PN Jakpus itu, Mahfud pun mengajak KPU untuk melakukan banding atas putusan vonis tersebut.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum, atas vonis tunda Pemilu” kata Mahfud, dilansir Oke Tebo dari akun Instagram pribadinya, Jumat (3/3).

Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

Menurut Mahfud, KPU bakal menang secara hukum jika melakukan upaya banding atas keputusan hakim PN Jakpus soal tunda Pemilu itu.

Pasalnya, menurut dia lagi, PN Jakpus tidak punya wewenang menjatuh vonis menunda Pemilu.

“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis menunda Pemilu,” kata dia.

Baca Juga: Peran Kepolisian Dalam Menyelesaikan Sengketa Tindak Pidana Pemilu

Baca Juga: H Lukman Serahkan Dukungan Bakal Calon DPD RI ke KPU Provinsi Jambi

Atas vonis tunda Pemilu itu, Mahfud juga menilai PN Jakpus tengah membuat sensasi yang berlebihan. 

Vonis tunda Pemilu tersebut, kata dia, adalah salah dan bisa memancing kontroversi hingga mengganggu konsentrasi.

“Logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler