Kapuspenkum Kejagung: Jaksa Telah Ajukan Banding Atas Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

18 Februari 2023, 15:38 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana. /Istimewa /

OKETEBO.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari lima orang terdakwa tersebut, empat orang diantaranya mengajukan upaya hukum banding.

Empat terdakwa itu yakni,  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo,Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Ajukan Banding

Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Maruf telah dilayangkan pada 15 Februari 2023.

Sementara, banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal telah diajukan pada 16 Februari 2023.

Atas banding yang dilakukan oleh empat terdakwa itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun ikut mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa.

Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Polri Beri Kesempatan

Ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Dia mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan tanggapan atas pengajuan banding yang juga diajukan oleh para pihak terdakwa sebelumnya.

"Upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Ketut Sumedana, Sabtu (18/2).

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Memberikan Penghargaan Kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Berprestasi

Dikatakan dia, pengajuan banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung telah resmi dilayangkan dan terdaftar pada Jumat kemarin, 17 Februari 2023.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis vonis 13 tahun penjara. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler