Polres Merangin Kembali Ringkus 6 Pelaku PETI

15 Februari 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi mesin Dompeng untuk aktivitas PETI. /Oke Tebo/

OKETEBO.COM – Polisi kembali mengamankan enam orang tersangka pelaku penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Merangin.

Keenam tersangka pelaku PETI ini adalah ditangkap di Desa Sidoharjo Kecamatan Tabir lintas Kabupaten Merangin pada Rabu (15/02) kemarin.

Saat itu, keenam tersangka pelaku itu tengah melakukan penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Baca Juga: Tertimbun Longsor, Dua Pekerja PETI di Jambi Meninggal Dunia

Penangkapan terhadap keenam tersangka pelaku PETI ini dibenarkan Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin  AKP Lumbrian Hayudi.

Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Grebek Lokasi PETI di Tebo, Tim Gabungan Hanya Menemukan Rakitan Dompeng

Selanjutnya, anggotanya melakukan pengerebekan ke lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan pengerebekan, anggotanya berhasil mengamankan enam orang tersangka yang saat itu tengah melakukan aktivitas PETI mengunakan mesin dompeng.

Baca Juga: Terkait Dugaan Alat Berat PETI Di Sungai Telang, Perangkat Dusun Sungai Sebut Untuk Ngambil Kayu

Keenam tersangka pelaku inipun langsung diamankan. Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas Ilegal tersebut.

"Keenam tersangka pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.” katanya.

Pada Kasus ini, para tersangka pelaku diancam dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020  tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler