Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Beras Bulog, 7 Tersangka Diringkus

11 Februari 2023, 08:50 WIB
Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto saat memberikan keterangan pers. /PMJNews/

OKETEBO.COM – Polisi berhasil membongkar sindikat pengoplosan beras bulog di wilayah hukum Polda Banten.

Pada kasus ini, Satgas Pangan Polda Banten meringkus tujuh orang tersangka diduga sindikat pengoplos beras Bulog.

Ketujuh tersangka pengoplos beras Bulog ini yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30).

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM di Jambi

Baca Juga: Usai Curhat Dengan Polisi, 18 Nelayan Dan Tukang Ketek Dapat Bantuan Beras Dari Polda Jambi

Ketujuh tersangka itu diamankan pada waktu dan tepat yang berbeda pada Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa Satgas Pangan Polda Banten berhasil mengamankan 7 tersangka pada kasus pengoplos beras Bulog tersebut.

“ketujuh tersangka kita tangkap di tempat yang berbeda," kata Didik, dilansir Oke Tebo dari laman PMJNews pada Sabtu, 10 Februari 2023.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM di Jambi

Dari penangkapan ketujuh tersangka tersebut, Satgas Pangan Polda Banten berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita dan diamankan diantaranya 350 Ton beras Bulog yang telah di repacking maupun yang belum, 5 timbangan digital, dan 6 mesin jahit karung.

Kemudian, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan DO.

Baca Juga: Kebunnya Habis Dirusak Kawanan Gajah, Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Tuntut Ganti Rugi

Dijelaskan Didik, motif yang dilakukan oleh para tersangka pengoplos beras Bulog ini adalah untuk mencari keuntungan pribadi.

Para tersangka mengemas ulang atau repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek.

Baca Juga: Baca Info PVMBG: Gunung Marapi Dan Gunung Kerinci Barusan Erupsi, Jumat 10 Februari 2023

Cara dengan mengoplos beras Bulog dan beras lokal  kemudian menjual beras tersebut diatas harga HET. Selanjutnya memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog.

"Masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, monopoli sistem dagang atau pemilik RPK juga sebagai downline Bulog,” ungkap Didik.

Baca Juga: Diduga Bandar Narkoba, 3 Warga Tebo Jambi Ditangkap Polisi

Saat ini, lanjut Didik menjelaskan, kasus pengoplos beras Bulog ini masih dikembangkan oleh tim Satgas Pangan Polda Banten. 

Atas perbuatanya, kata dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, dan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan,” pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Predator Seks Anak Tiri di Tebo Jambi

Diketahui, ungkap kasus sindikat pengoplos beras Bulog ini terungkap saat Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso melakukan inspeksi ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Saat inspeksi, ditemukan adanya dugaan praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain. 

Hasil inspeksi ini kemudian menjadi atensi Polda Banten yang saat itu langsung menurunkan Satgas Pangan untuk melakukan pengungkapan. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler