Kejari Tebo Kembali Bidik Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo TA 2018 Dan 2020

31 Desember 2022, 01:58 WIB
Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji mengungkapkan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. /Syahrial/

OKETEBO.com – Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari Tebo) mengendus adanya penyimpangan pada pekerjaan proyek peningkatan Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 dan 2020.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Ini dikatakan Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji, belum lama ini.

"Pekerjaan tahun 2018 dan 2020. Tahun 2018 satu paket, tahun 2020 dua paket," kata Kajari Tebo dihadapan sejumlah wartawan.

Baca Juga: Terungkap, H Ismail Pinjam PT Nai Adipati Anom Untuk Mengerjakan Proyek Jalan Padang Lamo

Baca Juga: JPU Beberkan Alasan Penasehat Hukum Mael Tolak Kesaksian Ahli di Sidang Kasus Jalan Padang Lamo

Baca Juga: 2 Tahun Dikekang Pandemi Covid-19, Warga Bungo Jambi Kibarkan Bendera Merah Putih Di RT 34

Dikatakandia, di Tahun Anggaran 2018 yakni pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo.

Kemudian, di Tahun Anggaran 2022 yakni pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo dan, pekerjaan peningkatan Jalan Ma.Tebo - Simp Logpon Kabupaten Tebo.

"Ketiga paket proyek ini dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata dia.

Dikatakan dia, ada dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan tiga paket proyek tersebut.

Baca Juga: Kajati Jambi, Elan Suherlan Resmi Sandang Gelar Datuk Jambi

Saat inipun pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap dugaan itu. 

"Penyidikan masih berjalan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita lakukan ekspos," kata dia.

Kajari berkata, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas indikasi dugaan korupsi pada pekerjaan tiga proyek itu.

"Doakan semua lancar. Nanti kalau sudah ekspos akan kita informasikan," ucapnya.

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun Kejari Tebo, Berikut Pencapaian Kinerja Para Bidang

Ditanya siapa saja yang bakal menjadi tersangka pada tiga proyek tersebut, Kajari Tebo enggan mengungkapkan.

"Yang jelas setelah ini ada pihak yang kita tetap, apakah tersangkanya sama pada kasus sebelumnya atau tidak, belum bisa kita jelaskan," kata dia.

"Karena kegiatan berbeda tahun, jadi tersangkanya bisa sama bisa tidak. Namun pada dasarnya kita serius menanggani kasus ini," pungkas dia.

Baca Juga: Kejari Tebo Raih Penghargaan Satker Terbaik se Provinsi Jambi

Sebelumnya kata Kajari Tebo pihak berhasil mengungkap kasus korupsi pada pekerjaan yang sama namun Tahun Anggaran berbeda.

Yaitu, Korupsi Dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tebo yang dilaksanakan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Serahkan 2 Pucuk Senpi Laras Panjang ke Polisi

Pada ungkap kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo ini, tiga orang berinisial SU, H. IS, Ir. TT dituntut 4 tahun penjara.

Namun pada sidang, hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, memvonis 2 tahun penjara.

"Terkait vonis hakim itu, kami melakukan banding dan saat ini masih dalam proses," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler