OKETEBO.com - Setelah mediasi yang disampaikan langsung perwakilan LSM Pekat IB dengan pihak Kejaksaan, mediasi dilanjutkan dengan LSM MAPPAN di Aula utama Kantor Kejaksaan Negeri Tebo.
Audiensi dihadiri langsung perwakilan LSM MAPPAN Hadi Prabowo dan Boy Nasution.
Sedangkan dari Kejari Tebo adalah Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yakni Wawan Kurniawan dan Kasi Pidana Umum,(Kasi Pidum), Sefri Hendra.
Baca Juga: Kok Bisa Berkali Kali WTP, LSM Pekat IB Pertanyakan Temua-Temuan
Terdapat beberapa hal yang menjadi tuntutan aksi LSM MAPPAN terkait dugaan kasus korupsi.
Disampaikan Hadi pertama kasus Dinas Perindag Naker Kabupaten Tebo, Kabid Pasar berinisal ES terkait Alkal, kasus tersebut dihentikan.
Kemudian Hadi juga mengatakan kasus dugaan korupsi yang dilakukan secara berjamaah yakni pekerjaan atas pekerjaan swakelola peningkatan jalan atau tambal sulam jalan lintas Tebo menuju Rimbo Bujang dengan anggaran Rp5 Milyar lebih.
Baca Juga: Hebat, Masyarakat Binaan Mampu Mengendalikan Peredaran Narkoba Dari Dalam Lapas
Menurut Hadi untuk pekerjaan dengan nominal diatas Rp200 juta harusnya melalui tender, namun pekerjaan tersebut malah di PL kan serta dikerjakan dengan cara swakelola.