OkeTebo.com - Status tahanan terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim (Alm) telah berubah.
Sebelumnya terdakwa menyandang status tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Jambi, telah berubah menjadi tahanan rumah.
Ini berdasarkan ketetapan hakim Nomor : 29/Pid.Sus- TPK/2022/PN.Jmb tanggal 12 Agustus 2022.
Baca Juga: Tim Pengacara Sampaikan Permintamaafan Ferdy Sambo
Baca Juga: Ini Pernyataan Lengkap Irjen Ferdy Sambo Rekayasa Kematian Brigadir J
Baca Juga: Warga Wajib Pasang Bendera, Tertuang dalam UU No 24 tahun 2009
Perubahan status terdakwa menjadi tahanan rumah ini dibenarkan Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama.
"Ya, terdakwa H. Is menjadi tahanan rumah," kata Ari Chandra Pratama, Jumat, 12 Agustus 2022.
Dijelaskan dia, pada Kamis kemarin, 4 Agustus 2022, telah dilakukan sidang pertama terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo.
Melalui penasehat hukumnya, terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan Kelas IIA Jambi menjadi tahanan rumah. Alasannya karena kesehatan terdakwa.