Seluruh Polda di Indonesia Diperuntukkan Sikat Habis Perjudian Online Kode 303

- 12 Agustus 2022, 09:37 WIB
Kapolri Listyo Sigit
Kapolri Listyo Sigit /Dok. Humas Polres Badung/

OkeTebo.com - Seluruh Polda di Indonesia diperintahkan untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang dikenal dengan kode 303.

Sebab, perjudian online yang dikenal dengan kode 303 dinilai meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas.

Perintah langsung dari Kapolri Listyo Sigit ini disampaikan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto .

Baca Juga: Presiden Minta Aparat Jangan Ragu Ungkap Insiden Tewasnya Brigadir J

Komjen Agus memastikan, saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi online. 

"Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi," kata Agus Adrianto, beberapa waktu lalu, dilansir dari laman BeritaSubang.com.

Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain penertiban judi slot, pihaknya akan menindak lanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Iklan judi online slot yang marak bersliweran di media sosial juga bakal kami sikat,” tegas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Dedi Prasetyo membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi slot.

Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online yang meresahkan Masyarakat.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x