Warga Wajib Pasang Bendera, Tertuang dalam UU No 24 tahun 2009

- 12 Agustus 2022, 10:46 WIB
Nurbadri Camat Tebo Tengah
Nurbadri Camat Tebo Tengah /Herman/

OKETEBO.com - Untuk mengenang jasa para Pahlawan yang telah berjuang untuk Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ditandai dengan berkibarnya Sang Saka Merah Putih, sampai saat ini Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI) setiap 17 Agustus akan memperingati hari kemerdekaan tersebut dengan mengibarkan bendera merah putih dengan yang dibawa oleh pasukan Paskibraka.

Selain unsur pemerintah pemasangan juga diwajibkan kepada masyarakat umum untuk memasang bendera di depan rumahnya, setiap peringatah HUT RI. Hal ini tertuang didalam undang - undang nomor 24 tahun 2009 Pasal 7 ayat 3 yang berbunyi;

Baca Juga: Rute Pawai dan Gerak Jalan Sempat di Rubah, Ini Rutenya

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Tak Ada Anggaran Pawai Pembangunan, Ini Kata Pj Bupati Aspan

"Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya kecamatan tebo tengah, untuk segera memasang bendera dan umbul-umbul, setidaknya kita menghargai jerih payah perjuangan para pahlawan yang berjuang mati-matian untuk kemerdekaan RI, kewajiban memasang bendera tertuang dalam undang - undang nomor 24 tahun 2009 Pasal 7 ayat 3" tegas Nurbadri, SH, MH selaku Camat Kecamatan Tebo Tengah, saat dikonfirmasi Tim Oketebo.com.***

 

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x