Aksi Penolakan Kenaikan BBM di 13 Wilayah Berjalan Aman dan Kondusif

8 September 2022, 16:38 WIB
Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM bersubsidi di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2022. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

OKETEBO.com - Berbagai elemen masyarakat, kepemudaan dan mahasiswa di sejumlah wilayah di Jawa Timur menggelar aksi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Rabu, 7 September 2022.

Aksi unjuk rasa ini mendapat pengamanan ketat dan anggota TNI dan Polri. Dari laporan aksi unjuk rasa di 12 wilayah, rata-rata berlangsung aman dan kondusif.

"Pengamanan aksi unjuk rasa terkait penolakan kenaikan harga BBM di 12 wilayah Polda Jawa Timur berlangsung aman dan kondusif," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dikutip Oketebo.com dari PMJNews.com.

Baca Juga: Kapolres Tebo Bagikan Sembako Kepada Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM

Baca Juga: Dampak BBM, Kapolres Bungo Bagikan Puluhan Sembako Ke Tukang Ojek

Baca Juga: Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Kejari Tebo Siap Laksanakan Instruksi Jaksa Agung

Aksi unjuk rasa dilakukan di berbagai tempat mulai dari kantor DPRD, kantor ESDM, kantor Pertamina dan kantor Pemerintahan Kota maupun Kabupaten.

"Massa unjuk rasa menyampaikan tuntutan penolakan harga BBM," kata Nico.

Untuk kekuatan pengamanan, setiap wilayah dilakukan berbeda sesuai dengan jumlah massa unjuk rasa. Total ada ribuan anggota dikerahkan guna mengamankan aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya.

"Kami Polri akan melayani masyarakat dan siap mengamankan aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya secara humanis," katanya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Menaikkan Harga BBM

Baca Juga: Pasca Pengumuman Kenaikan BBM, Polres Tebo Perketat Pengamanan

Baca Juga: Habis Nge - Prank, Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib dan damai, serta mematuhi peraturan perundangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.

"Penyampaian pendapat di muka umum diatur dan dijamin oleh undang-undang. Namun jangan sampai aksi dilakukan secara anarkis dan merusak fasilitas umum," katanya.

Selain itu, ia pun meminta masyarakat yang menyampaikan aspirasinya jangan mudah terprovokasi dan disusupi oknum tak bertanggungjawab yang ingin membenturkan antara masyarakat dan aparat keamanan. ***

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNEWS

Tags

Terkini

Terpopuler