Pemerintah Provinsi Jambi Undang Asosiasi Sopir Angkutan Batu Bara dan Pengusaha Tambang, Ini yang Bahas

- 15 Januari 2024, 22:11 WIB
Angkutan batu bara jenis tronton saat melintas di jalan nasional Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Angkutan batu bara jenis tronton saat melintas di jalan nasional Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. /Dok Oke Tebo /Oke Tebo

Pertemuan tersebut juga menghasilkan komitmen bersama antara pihak pelabuhan dan pengusaha untuk menjalin kerja sama dalam mobilisasi batu bara.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang memadai untuk menyelesaikan masalah larangan angkutan batu bara melintas di jalan nasional dan mengoptimalkan distribusi melalui jalur sungai.

Untuk mengatasi dampak larangan angkutan batu bara melalui jalan nasional, rencananya sopir angkutan batu bara yang terdampak akan diarahkan untuk bekerja di perusahaan yang menggunakan jalur sungai. 

Baca Juga: Masih Ditemukan Angkutan Batu Bara Non Plat BH di Tebo Jambi

Hal ini akan diwujudkan melalui kontrak antara pengusaha dan dua asosiasi sopir angkutan batu bara.

Dikatakannya, hari ini atau besok perusahaan akan membuat kontrak dengan dua asosiasi sopir angkutan batu bara. Sebanyak 31 perusahaan direncanakan akan menggunakan jalur sungai, dan data para sopir angkutan batu bara telah disampaikan dan diverifikasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Sopir yang sudah terdata dan terverifikasi akan diberi kesempatan bekerja dengan perusahaan batu bara yang menggunakan jalur sungai. 

Untuk pengawasan jalur darat menuju pelabuhan, Satgas Pengawasan dari Provinsi Jambi, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Batanghari akan terlibat dalam mengatur arus dan jadwal operasional.

Baca Juga: Baru Dua Perusahaan Batu Bara di Jambi Gunakan Jalur Sungai

Johansyah menjelaskan bahwa pengaturan arus akan dilakukan agar tidak menumpuk, dengan jadwal operasional dari pukul 19.00 WIB hingga 03.00 WIB. 

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah