Dinas Perindagnaker Tebo: dari Tahun 2020, PT ABT Tidak Pernah Menyampaikan Laporan Ketenagakerjaan

- 18 Oktober 2023, 12:07 WIB
Surat dari Dinas Perindagnaker Tebo terkait Informasi ketaatan laporan ketenagakerjaan PT Alam Bukit Tigapuluh atau PT ABT
Surat dari Dinas Perindagnaker Tebo terkait Informasi ketaatan laporan ketenagakerjaan PT Alam Bukit Tigapuluh atau PT ABT /Syahrial/Oke Tebo

OKETEBO.COM - PT Alam Bukit Tigapuluh atau PT ABT kembali menjadi sorotan Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH). Perusahaan restorasi ekosistem tersebut diduga tidak taat terhadap laporan ketenagakerjaan, atau tidak melaporkan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan di perusahaan tersebut.

Hal ini terungkap dalam surat Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker) Kabupaten Tebo yang ditujukan kepada DPP LP2LH terkait informasi ketaatan Laporan Ketenagakerjaan PT Alam Bukit Tigapuluh atau PT ABT.

Dalam surat Nomor 560/385/Perindagnaker-IV/X/2023 tersebut dijelaskan bahwa rentang waktu tahun 2020 sampai Tahun 2023, PT Alam Bukit Tigapuluh atau PT ABT tidak pernah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan ataupun Laporan Terkait Ketenagakerjaan Lainnya.

Baca Juga: Pemdes Pemayungan Tebo Ngaku Tidak Dilibatkan Dalam Penyusunan dan Pembahasan Dokumen Lingkungan PT ABT

Baca Juga: Pemkab Tebo Akui PT ABT Langgar Ketaatan Komitmen Soal Carbon Trade

Baca Juga: DPP LP2LH Surati DLH Hub Tebo, Minta Akses Informasi Dokumen Lingkungan PT ABT

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Dinas Perindagnaker Tebo tidak memiliki informasi terkait kondisi ketenagakerjaan pada PT Alam Bukit Tigapuluh atau PT ABT.

Terkait surat dari Dinas Perindagnaker Tebo ini dibenarkan oleh Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan, "Iya, surat dari Dinas Perindagnaker Tebo sudah saya terima," kata Hary, dikonfirmasi OkeTebo.com, Rabu, 18 Oktober 2023.

Hery mengaku, sebelumnya ia telah menyurati Dinas Perindagnaker Tebo terkait Informasi Ketaatan Laporan Ketenagakerjaan PT Alam Bukit Tigapuluh atau PT ABT. Surat tersebut tertanggal 10 Oktober 2023. "Alhamdulillah, surat kita ditanggapi sama Dinas Disperindagnaker Tebo," ujarnya.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x