MPR RI Bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat Bahas RUU Masyarakat Hukum Adat

- 8 Agustus 2023, 10:47 WIB
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Anak Dalam Kabupaten Tebo Provinsi Jambi saat melakukan perekaman data kependudukan.
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Anak Dalam Kabupaten Tebo Provinsi Jambi saat melakukan perekaman data kependudukan. /Oke Tebo/

Baca Juga: Sekilas Tradisi Turun Mandi Suku Anak Dalam di Jambi

Sebagaimana diketahui bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023. Bahkan RUU MHA itu telah selesai dilakukan harmonisasi sejak tahun 2020.

Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah menegaskan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak konstitusional Masyarakat Hukum Adat.

Kata dia, sebagaimana telah tercantum dalam pasal 18B ayat (2) yang menyatakan, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Tokoh Pendidikan Provinsi Jambi Jumpai Pendamping Suku Anak Dalam di Tebo

Baca Juga: Ilegal Logging di Jambi Babat Pohon Sumber Buah-buahan Hutan Suku Anak Dalam di Tebo

Selain itu pada konferensi ini juga hadir sejumlah guru besar yang juga menjadi narasumber yakni Profesor Byun Hae Cheoi dari Hankuk University of Foreign Studies, Maria Roda Cisnero dari Ateneo de Manila University, Guru Besar Universitas Hasanuddin Profesor Aminuddin Salle, serta Guru Besar Universitas Jember Prof. Dominikus Rato.

Konferensi Internasional ini mengusung tema "Recognition, Respect and Protection of the Constitutional Right of Indigenous Peoples in a National and International Perspective". pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat dalam perspektif nasional dan internasional. (Fir)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah