MPR RI Bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat Bahas RUU Masyarakat Hukum Adat

- 8 Agustus 2023, 10:47 WIB
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Anak Dalam Kabupaten Tebo Provinsi Jambi saat melakukan perekaman data kependudukan.
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Anak Dalam Kabupaten Tebo Provinsi Jambi saat melakukan perekaman data kependudukan. /Oke Tebo/

OKETEBO.COM - Perjuangan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam memperjuangkan hak-haknya terus berlanjut. Seperti kembali dibahasnya Rancangan undang-undang (RUU) MHA pada Konferensi Internasional di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Senin 07/8/2023 kemarin.

Konferensi Internasional ini diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) agar Rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) bisa cepat terealisasikan. 

Dilansir oleh OkeTebo.com dari laman Antaranews.com menuliskan, Konferensi Internasional itu dibuka oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sekaligus menjadi pembicara kunci.

Baca Juga: Silaturahmi Dengan Kapolres Tebo, Yayasan ORIK Bahas Persoalan Suku Anak Dalam

Baca Juga: Kebunnya Habis Dirusak Kawanan Gajah, Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Tuntut Ganti Rugi

Hadir juga pembicara lainnya seperti Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

"Kami ingin membahas kembali serta mendesak untuk dibahasnya (RUU) Masyarakat Hukum Adat," kata Ketua Umum APHA Laksanto Utomo pada konferensi internasional itu. 

Kembali dia menjelaska, saat pertemuan antara APHA dan beberapa Fraksi di DPR RI, hanya satu fraksi yang menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembahasan kembali RUU MHA itu. "Ini merupakan upaya kami untuk mempercepat pembahasan RUU MHA," ujarnya.

Baca Juga: Bingung Menangani Pasien Suku Anak Dalam, RSUD STS Tebo Bersama ORIK Koordinasi Dengan Asisten 1

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x