Nah, Pj Bupati Tebo Dapat Teguran Tertulis Dari Kemendagri, Ini Penjelasan Kadis Kominfo

- 23 September 2022, 14:25 WIB
Tangkapan layar surat dari Mendagri.
Tangkapan layar surat dari Mendagri. /Oke Tebo /

OKETEBO.com  - Pj Bupati Tebo, Aspan dikabarkan mendapatkan teguran tertulis khusus dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Teguran tertulis tersebut ditandatangani langsung oleh Inspektur Jenderal Mendagri, Tomsi Tohir pada 13 September 2022.

Pada teguran tertulis tersebut, ada 5 daftar kepala daerah yang mendapat teguran yang sama, dan Pj Bupati Tebo berada pada urutan ketiga.

Baca Juga: JPU Beberkan Alasan Penasehat Hukum Mael Tolak Kesaksian Ahli di Sidang Kasus Jalan Padang Lamo

Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016

Baca Juga: Arus Deras, Gayus Terseret, Hingga Saat Ini Belum Ditrmukan

Teguran tertulis tersebut tertuang dalam point 3 pada Atensi atas penyampaian data dukung penilaian Penjabat Kepala Daerah tertanggal 13 September 2022.

Atensi tersebut menindaklanjuti ketentuan pasal 132 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sesuai dengan surat Mendagri Nomor 057/2409/IJ tanggal 6 September 2022 hal penyampaian data dukung dalam rangka penilaian Penjabat Kepala Daerah.

Pada Surat Mendagri dengan nomor 057/2463/IJ yang ditujukan kepada seluruh Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati/Walikota tersebut, pada point satu, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan apresiasi kepada 27 Penjabat Kepala Daerah yang telah menyampaikan data dukung dalam rangka penilaian Penjabat Kepala Daerah Triwulan 1 tahun 2022 secara tepat waktu tanggal 9 September 2022.

Baca Juga: Sehari Setelah Pengesahan UU PDP, hecker MEKI Bocorkan Data Anggota DPR

Kemudian pada Point kedua, berbunyi selanjutnya kepada 15 Penjabat Kepala Daerah yang telah menyampaikan data dukung namun terlambat, diminta agar dalam periode pelaporan berikutnya dapat lebih tepat waktu.

Sedangkan pada point ketiga, berbunyi khusus kepada lima Penjabat Kepala Daerah yang tidak menyampaikan data dukung sampai dengan tanggal 11 September 2022 bersama ini disampaikan "teguran secara tertulis" dan diminta agar saudara lebih proaktif dalam  menyampaikan data dukung serta selanjutnya menyampaikan data dukung dimaksud paling lambat 1 hari sejak surat ini saudara terima melalui tautan https://bit.Iy/pelaporanPJKDH.

Baca Juga: Ini Kronologis Kebakaran Rumah Berkontruksi Kayu di Desa Semabu

Adapun lima kepala daerah tersebut yakni, Kabupaten Mentawai, Kabupaten Mappi, Kabupaten Tebo, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Terkait teguran tertulis khusus yang disampaikan Kemendagri kepada Pj Bupati Tebo Aspan, dibenarkan Kadis Kominfo Kabupaten Tebo, Erwanto.

Pada teguran tertulis itu, Pj Bupati Tebo tidak menggubris atensi atas menyampaikan data dukungan terkait penilaian Penjabat Kepala Daerah.

Baca Juga: Geger, Warga Temukan Mayat Pria Tergantung Di Pohon Karet Dalam Kebun

Terkait itu, Erwanto menjelaskan jika laporan terkait atensi atas penyampaian data dukung penilaian Penjabat Kepala Daerah telah disampaikan Pj Bupati Tebo kepada Dirjend Otonomi Daerah pada 19 Agustus lalu.

Namun, kata dia, seharusnya laporan tersebut disampaikan kepada Irjen Kemendagri, bukan ke Dirjen Otonomi Daerah.

"Itu yang membuat kita dianggap belum lengkap," kata Erwanto, Jumat, 23 September 2022.

Sementara, laporan dari Irjen Kemendagri, Pj Bupati Tebo diminta untuk melengkapi laporan tersebut melalui aplikasi, dan hari itu juga pihaknya melengkapi laporan tersebut. "Data tersebut sudah kita lengkapi hari itu juga," katanya. (***)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah