Kementerian PANRB Akan Menindak Tegas ASN Yang Memperjualbelikan Data Tenaga non-ASN

- 27 Agustus 2022, 12:42 WIB
/Setkab /

OKETEBO.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan tegas mengatakan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Ingat, Kementerian PANRB Minta Instansi Sampaikan Data Pegawai Non-ASN Paling Lambat 30 September, Kalau Tidak

Alex pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PYB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.

“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” tegas Alex.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) paling lambat 30 September 2022.

Baca Juga: Pintu Sayangkan Sikap Pemkab Tebo Menyambut Kehadiran Dirjen Kebudayaan

Pendataan ini dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. 

Pendataan ini juga dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. 

"Pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes," tegas dia.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x