Ingat, Kementerian PANRB Minta Instansi Sampaikan Data Pegawai Non-ASN Paling Lambat 30 September, Kalau Tidak

- 27 Agustus 2022, 12:23 WIB
/Setkab /

OKETEBO.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) paling lambat 30 September 2022.

Pendataan ini dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. 

"Pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes," tegas dia, Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Sebut Pensiunan PNS Beban Negara, Sri Mulyani Trending di Medsos

Untuk itu, dia menghimbau masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.

Permintaan dan imbauan telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” tegas Alex.

Baca Juga: Kapolda Berharap Kericuhan di Desa Teluk Rendah Bisa Diselesaikan Secara Hukum

Menurut dia, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. “Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x