Kementerian PANRB Akan Menindak Tegas ASN Yang Memperjualbelikan Data Tenaga non-ASN

- 27 Agustus 2022, 12:42 WIB
/Setkab /

Baca Juga: Kuasa Hukum Erick Tohir Laporkan Pemilik Akun Twitter @faizalassegaf

Untuk itu, dia menghimbau masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.

Permintaan dan imbauan telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” tegas Alex.

Baca Juga: Workshop Membatik Diikuti Siswa dan Guru, Mantap, Pendamping GSMS Jadi Instruktur

Menurut dia, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. “Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” imbuhnya.

Setelah pemetaan ini utuh, ujar Alex, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi. 

Saat inipun Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kebutuhan guru. 

Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Pementasan Karya GSMS di Acara PKD Tebo Pukau Penonton, Ini Ceritanya

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah