Ini Instruksi Gubernur Jambi Soal Penggunaan Mobil Dinas

6 Februari 2023, 20:16 WIB
Mobil dinas DPRD Jambi type Camry bernomor polisi BH1842 Z yang terlibat kecelakaan /Oke Jambi/

OKETEBO.com – Gubernur Jambi, Al Haris telah menerbitkan intruksi terkait pengunaan mobil dinas milik pemerintah daerah.

Intruksi Gubernur Jambi ini bertujuan agar pengunaan mobil dinas milik pemerintah tidak disalah gunakan dalam pemakaiannya.

Intruksi Gubernur Jambi ini pun wajib dipatuhi oleh seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi.

Baca Juga: Gubernur Cup Jambi 2023 Sukses Digelar, Warga: Ini Sejarah Baru Bagi Kabupaten Tebo, Terimakasih Polres Tebo

Intruksi Gubernur Jambi ini dengan Nomor: II lNGUB/SETDA.HKM-3/2023 tentang penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Adanya Intruksi Gubernur Jambi ini dibenarkan oleh Kepala Biro (Karo) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Ali Zaini.

"Gubernur Jambi Al Haris telah mengeluarkan instruksi soal pengunaan mobil dinas, maka diminta seluruh pejabat dan ASN untuk mematuhinya," kata, Ali Zaini, dilansir dari laman Antaranews.com, Senin, 6 Februari 2023.

Baca Juga: Tiga Desa di Jambi Ini Terdampak Letusan Gunung Kerinci, Petani Khawatir Tanaman Mereka Rusak

Dia mengatakan, jika ada pejabat maupun ASN Pemprov Jambi yang melanggar Intruksi Gubernur Jambi tersebut, maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

"Ini diterbitkan agar tidak ada lagi kejadian penyalahgunaan mobil dinas seperti yang sedang ramai belakangan ini," katanya.

Berikut petikan Instruksi Gubernur Jambi Al Haris terkait pengunaan mobil dinas:

Melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas dan pengguna barang, serta melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.

Baca Juga: Dikunjungi Anggota Bawaslu RI, Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Sampaikan Keluhan Soal Pemilu 2024

Kepala Perangkat Daerah/EseIon Il/setara, serta Eselon III/setara di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang satu unit kendaraan roda empat yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Kendaraan dinas operasional dilarang menggunakannya di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Diduga Bandar Narkoba, 3 Warga Tebo Jambi Ditangkap Polisi

Seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.

Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu RI Temui Suku Anak Dalam di Tebo Jambi, Ini Tujuannya

Melaksanakan instruksi gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah dan Instruksi Gubernur.

"Intruksi Gubernur Jambi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni, 6 Februari 2023," kata Zaini.

Baca Juga: Gunung Kerinci Kembali Erupsi Pagi Ini, Minggu, 5 Februari 2023

Dia menjelaskan, Instruksi Gubernur Jambi Al Haris ini dikeluarkan pasca kecelakaan mobil dinas yang dibawa oleh salah seorang anak pejabat di Jambi.

Kecelakaan mobil dinas tersebut kemudian viral di media sosial. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler