“Sehubungan dengan itu kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Jambi dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa dengan agenda penggalangan tanda tangan serta melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri kelas 1 A Jambi,” kata Zamhuri perwakilan Aliansi Peduli Jambi, dilansir dari situs Antaranews pada Sabtu, 11 Februari 2023.
Baca Juga: Tahun Depan, Dishub Jambi Bakal Terapkan Sistem Ganjil Genap Untuk Angkutan Batu Bara
Menurut Zamhuri, penyebab penolakan angkutan batu bara ini dikarenakan pemerintah daerah tidak tegas dalam penegakan hukum.
Sehingga, kata dia, kasus ini terindikasi perbuatan melawan hukum.
“Atas dasar itulah kami segera melakukan ‘class action’ ke Pengadilan Negeri Jambi untuk menggugat para pihak yang menyebabkan kemacetan lalulintas akibat angkutan batu bara,” pungkasnya. (***)