Buronan Kejaksaan Tinggi Lampung Diamankan Tim Tabur Kejagung

- 11 Februari 2023, 13:00 WIB
DPO Kejaksaan Tinggi Lampung yang diamankan Tim Tabur Kejagung
DPO Kejaksaan Tinggi Lampung yang diamankan Tim Tabur Kejagung /Istimewa/

OKETEBO.COM – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tim Tabur Kejagung) kembali mengamankan seorang buronan atau terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Buronan ini bernama Husri Aminuddin Als Udin, berusia 58 tahun, yang tersandung kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga dan alat laboratorium bahasa untuk sekolah dasar di wilayah Lampung Tengah Tahun Anggaran 2010, dengan nilai kontrak sebesar Rp 11,4 miliar.

Buronan ini merupakan warga Jalan Amir Hamzah, Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Terpidana yang masuk DPO Kejaksaan Tinggi Lampung ini, diamankan Tim Tabur Kejagung di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung pada Jumat, 10 Februari 2023, sekitar pukul 18:00 WIB.

Kepala Puspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, perbuatan terpidana Husri Aminuddin Als Udin telah merugikan negara sekitar Rp 9 miliar. 

Dikatakannya, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Husri Aminuddin Als Udin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal ini jelas dia, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan kesatu primair Penuntut Umum.

Karena itu, kata dia, Husri Aminuddin Als Udin dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, Husri Aminuddin Als Udin dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.601.378.895,00.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x