OKETEBO.COM- Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tebo hari ini Minggu, 4 November 2023 resmi mengumumkan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tebo yang akan mengikuti kontestasi pada pemilu pada tanggal 14 februari tahun 2024 mendatang.
Sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo Nomor 180 tahun 2023 tentang daftar calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Dalam surat keputusan KPU nomor 180 tersebut telah ditetapkan sebanyak 14 Partai Politik yang akan mengikuti proses Pemilihan pada kontestasi pada pemilihan umum di tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Bacalegnya MS Di Partai Golkar, Partai Demokrat Gugat KPU Tebo
Baca Juga: Berikut Data Parpol 2024 Tak Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg Ke KPU Kabupaten Tebo
Sebanyak 14 partai politik tersebut adalah, Partai PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, Partai Kebangkitan Nusantara, PAN, PBB, Partai Demokrat, PPP dan Partai Umat.
Dari 14 partai politik yang akan berlaga pada tahun 2024 nanti, maka KPU Kabupaten Tebo juga menetapkan sebanyak 331 orang Bakal calon anggota DPRD Tebo dari 4 Daerah Pemilihan (DAPIL).
Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiyah menyampaikan "bahwa sebanyak 331 Caleg yang telah ditetapkan menjadi melalui Keputusan KPU Tebo Nomor 180 Tahun 2023".
Baca Juga: Ada Indikasi Dana Politik Dari Jaringan Narkoba, Ini Kata KPU