Berikut Data Parpol 2024 Tak Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg Ke KPU Kabupaten Tebo

- 10 Juli 2023, 21:59 WIB
Ketua KPU Kabupaten Tebo Atiul Fuayida
Ketua KPU Kabupaten Tebo Atiul Fuayida /Supri/

OKETEBO.COM - KPU Kabupaten Tebo telah melakukan penerimaan perbaikan dokumen dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Dimana penerimaan pengajuan perbaikan dokumen Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten Tebo, berakhir pada 9 Juli 2023 pada pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Bandung Jawa Barat Diguncang Gempa Bumi Hari Ini, Senin 10 Juli 2023

Tercatat di KPU Kabupaten Tebo, dari total 17 Parpol tersebut tidak semua Parpol ajukan perbaikan dokumen Bacaleg hingga pada waktu yang ditentukan.

Ketua KPU Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah mengatakan, ada 4 Parpol yang tidak mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg ke KPU hingga waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Gempa Bumi Hari Ini Terjadi di Tolitoli Sulteng, Baca Info Selengkapnya

"Dari 13 partai itu ada yang statusnya dikembalikan. Saat ini regulasinya memang harus dikembalikan karena sudah lewat dari pengajuannya," katanya, pada Senin (10/07/2023).

Imbuhnya, ada satu Parpol dokumen perbaikan Bacaleg dikembalikan. Kemudian untuk Parpol yang tidak mengajukan perbaikan dokumen dipastikan tidak bisa mengikuti Pemilu mendatang.

  1. Baca Juga: Lepas Kontingen Tebo Untuk Mengikuti Porprov Jambi 2023, Pj Bupati Ingatkan Soal Ini

"Sudah dipastikan tidak bisa ikut berpartisipasi," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Supri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah