OKETEBO.COM - KPU Kabupaten Tebo telah melakukan penerimaan perbaikan dokumen dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Dimana penerimaan pengajuan perbaikan dokumen Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten Tebo, berakhir pada 9 Juli 2023 pada pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Bandung Jawa Barat Diguncang Gempa Bumi Hari Ini, Senin 10 Juli 2023
Tercatat di KPU Kabupaten Tebo, dari total 17 Parpol tersebut tidak semua Parpol ajukan perbaikan dokumen Bacaleg hingga pada waktu yang ditentukan.
Ketua KPU Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah mengatakan, ada 4 Parpol yang tidak mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg ke KPU hingga waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Gempa Bumi Hari Ini Terjadi di Tolitoli Sulteng, Baca Info Selengkapnya
"Dari 13 partai itu ada yang statusnya dikembalikan. Saat ini regulasinya memang harus dikembalikan karena sudah lewat dari pengajuannya," katanya, pada Senin (10/07/2023).
Imbuhnya, ada satu Parpol dokumen perbaikan Bacaleg dikembalikan. Kemudian untuk Parpol yang tidak mengajukan perbaikan dokumen dipastikan tidak bisa mengikuti Pemilu mendatang.
"Sudah dipastikan tidak bisa ikut berpartisipasi," ungkapnya.