Bacalegnya MS Di Partai Golkar, Partai Demokrat Gugat KPU Tebo

- 26 Agustus 2023, 00:22 WIB
Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo H Harmain dan KH Rifai Abdullah.
Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo H Harmain dan KH Rifai Abdullah. /Supri /

OKETEBO.COM - Bawaslu Kabupaten Tebo pada Jumat (26/08/2023) melakukan mediasi terhadap gugatan DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo ke KPU Tebo terkait Bacaleg partai Demokrat Slamet Jalil di Dapil 2 yang Memenuhi Syarat (MS) di Partai Golkar dengan nomor urut 6.

Upaya mediasi antara DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo yang langsung dihadiri Harmain (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo,red) didampingi Sekjennya KH Rifai Abdullah dengan KPU Tebo ini tidak menemui titik terang bahkan partai besutan SBY ini tetap bersikukuh untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.

Baca Juga: Hari Ini, Klaten dan Wonosobo Jateng Diguncang Gempa Bumi, Silahkan Cek Lokasinya

Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni mengatakan bahwa dalam upaya mediasi tersebut tidak ditemukan Kesepakatan dan dilanjutkan proses selanjutnya yaitu Ajudikasi

"Demokrat menerima keputusan KPU. Tahapannya kita lanjutkan ke Ajudikasi," kata Paridatul Husni setelah mediasi kedua di Kantor Bawaslu Kabupaten Tebo.

Baca Juga: ORIK: Sudah Waktunya Suku Anak Dalam Memiliki Wilayah Kelola Khusus, Bukan Numpang Hidup di Tanah Sendiri

"12 hari untuk mediasi dan 10 hari untuk sidang, nanti ya dihadirkan pihak terkait. Dilihat dulu dalam regulasi yang ada," ungkapnya.

Ajudikasi sendiri imbuhnya adalah penyelesaian sengketa proses pemilu adalah penyelesaian sengketa melalui proses persidangan apabila dalam tahap mediasi tidak terjadi kesepakatan antara para pihak dan hal ini telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019.

Baca Juga: UPDATE Informasi Gempa Bumi Hari Ini, Jumat 25 Agustus 2023 di Barat Laut Timor Tengah Hut, Nusa Tenggara Timur

Halaman:

Editor: Supri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x