OKETEBO.COM - Bawaslu Kabupaten Tebo pada Jumat (26/08/2023) melakukan mediasi terhadap gugatan DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo ke KPU Tebo terkait Bacaleg partai Demokrat Slamet Jalil di Dapil 2 yang Memenuhi Syarat (MS) di Partai Golkar dengan nomor urut 6.
Upaya mediasi antara DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo yang langsung dihadiri Harmain (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo,red) didampingi Sekjennya KH Rifai Abdullah dengan KPU Tebo ini tidak menemui titik terang bahkan partai besutan SBY ini tetap bersikukuh untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.
Baca Juga: Hari Ini, Klaten dan Wonosobo Jateng Diguncang Gempa Bumi, Silahkan Cek Lokasinya
Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni mengatakan bahwa dalam upaya mediasi tersebut tidak ditemukan Kesepakatan dan dilanjutkan proses selanjutnya yaitu Ajudikasi
"Demokrat menerima keputusan KPU. Tahapannya kita lanjutkan ke Ajudikasi," kata Paridatul Husni setelah mediasi kedua di Kantor Bawaslu Kabupaten Tebo.
"12 hari untuk mediasi dan 10 hari untuk sidang, nanti ya dihadirkan pihak terkait. Dilihat dulu dalam regulasi yang ada," ungkapnya.
Ajudikasi sendiri imbuhnya adalah penyelesaian sengketa proses pemilu adalah penyelesaian sengketa melalui proses persidangan apabila dalam tahap mediasi tidak terjadi kesepakatan antara para pihak dan hal ini telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019.