Diiringi Group Shalawat & Reog Ponorogo, Partai Demokrat Kabupaten Tebo Antarkan Berkas Bacaleg Ke KPU

- 13 Mei 2023, 21:21 WIB
Group Shalawat dan Reog Ponorogo iringi rombongan DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Tebo.
Group Shalawat dan Reog Ponorogo iringi rombongan DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Tebo. /S.Supriyadi/

OKETEBO.COM - Dilakukan serentak seluruh Indonesia pada Sabtu (13/05/2023), Partai Demokrat mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU. Tak terkecuali DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo, sekitar pukul 15.00 WIB, mendatangi kantor KPU Kabupaten Tebo.

Beda dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 lainnya, dengan iringan Grup Shalawat dan kesenian tradisional Reog Ponorogo, DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo mendaftarkan Bacaleg anggota DPRD Kabupaten Tebo ke KPU Kabupaten Tebo.

Baca Juga: PKB Serahkan Berkas Bacaleg, Unsur Pimpinan DPR Jadi Sasaran

Baca Juga: Wartono Sebut Rp 8 Miliar Untuk Proyek Pengaspalan Jalan Padang Lamo Tahun Ini

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo H.Harmain melalui Sekjend DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo, KH Rifai Abdullah, pada Oketebo.com mengatakan, seluruh pengurus DPC, PAC dan Bacaleg Partai Demokrat Kabupaten Tebo hadir pada pengajuan berkas ke KPU Kabupaten Tebo dengan iringan Group Shalawat dan Reog Ponorogo yang dimulai dari kediaman H.Harmain, Simpang 5 Muara Tebo.

“Untuk Bacaleg DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo mencapai 35 Bacaleg dari seluruh Daerah Pemilihan Kabupaten Tebo dan proporsi keterwakilan perempuan juga terpenuhi bahkan di Dapil III mencapai 40 %,” ujar KH.Rifai Abdullah.

Baca Juga: PKS Serahkan Berkas Ke KPU, dan Fenomena Nomor 8

Baca Juga: Berada di Level III, Gunung Merapi Tertutup Awan, Masyarakat Diminta Waspada, Baca Info Selengkapnya

Setelah pengajuan berkas Bacaleg ini selanjutnya, paket yakin semua berkas sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga optimis semua Bacaleg DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo dari 4 Dapil akan lolos dan akan ditetapkan dari Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Teta (DCT).

Halaman:

Editor: Amri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x