Setelah pertemuan tersebut, PKKPR PT APN diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Tebo dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Tebo.
Menurut Oki, kesaksian dari Kadis Bunnakan Tebo itu memperkuat dugaan adanya gratifikasi dalam penerbitan PKKPR tersebut.
Oki pun menegaskan bahwa mereka akan terus memonitor dan mengawal perkembangan kasus ini agar keadilan bagi masyarakat Muara Tabir dapat ditegakkan.
Dia berharap aksi demo yang akan digelar dapat mendorong pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
“Kita ingin penegakan hukum di Kabupaten Tebo benar-benar ditegaskan,” kata Oki.***