Ini Perkembangan Kasus Kematian Santri di Pondok Pesantren Rimbo Bujang Tebo, 47 Saksi Telah Diperiksa

- 17 Maret 2024, 14:11 WIB
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan saat konferensi pers terkait perkembangan kasus kematian santri di Ponpes Rimbo Bujang.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan saat konferensi pers terkait perkembangan kasus kematian santri di Ponpes Rimbo Bujang. /Syahrial /Oke Tebo

Setelah itu, saksi lain keluar dari kamar dan bersama-sama mereka pergi ke lantai atas. Namun, ketika sampai di atas, mereka melihat korban sudah digendong oleh saksi lain dan dibawa ke kamar lain di lantai 2. 

Korban kemudian dibawa ke di salah satu Klinik di Kecamatan Rimbo Bujang menggunakan mobil Carry Pick Up warna hitam. 

Di klinik tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia karena tersengat aliran listrik. Pernyataan ini sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh klinik tersebut. 

“Berdasarkan surat keterangan No ;39/K-RMC/K/01-KK/XI/2023, Tanggal 14 November 2023 dari klinik di Rimbo Bujang, korban  dinyatakan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik,” ucap Kapolres Tebo.

Orang Tua Tolak Alasan Korban Meninggal Dunia 

Setelah pihak klinik menyatakan jika korban telah meninggal dunia, pihak ponpes pun membawa jasad korban dengan kondisi sudah dimandikan dan kafani menuju ke Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, dengan tujuan untuk diserahkan kepada orang tua korban.

Namun orang tua korban tidak menerima atas kondisi anaknya itu, dan meminta agar jasad anaknya itu dibawa ke RSUD STS Tebo untuk dilakukan visum.

Kemudian, pada tanggal 17 November 2023 Orang tua korban atas nama Agus Salim Harahap membuat laporan polisi di Polres Tebo.

Perkembangan Kasus

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus kematian santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Rimbo Bujang akan terus dilanjutkan.

Iapun mengungkapkan jika telah melakukan olah TKP bersama Ditreskrimum Polda Jambi sebanyak 5 kali. Selain itu, juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Ada sebanyak 47 orang saksi yang telah kita periksa. Baik saksi dari santri, pengurus ponpes, dokter klinik di Rimbo Bujang dan dokter di RSUD STS Tebo,” ungkap Kapolres Tebo.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x