"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar wilayah Tebo tetap aman dari peredaran narkoba. Saya mengajak masyarakat berani melaporkan atas kegiatan peredaran narkoba, demi memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo", jelasnya kepada oketebo pada Jumat, 12 Januari 2024.***
Baca Juga: Kisah Maria Jochu Beri Inspirasi, Beri Motivasi
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.