Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap, Barang Didapat Lewat Perantara Warga Binaan Lapas Kelas 2B Tebo

- 12 Januari 2024, 15:31 WIB
Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap, Barang Didapat Lewat Perantara Warga Binaan Lapas Kelas 2B Tebo
Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap, Barang Didapat Lewat Perantara Warga Binaan Lapas Kelas 2B Tebo /Herman/

Baca Juga: Banjir di Tebo Jambi Mulai Menyurut


13. 1 (Satu) lembar kertas nomor rekening.
14. 1 (Satu) unit HP Redmi warna hitam.
15. 1 (Satu) unit HP Oppo warna silver.

Dari hasil interogasi di lokasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti terebut akan diperjualbelikan.

Baca Juga: Harga Daging Ayam Terpantau Naik, Namun Beberapa Komoditi Alami Penurunan Harga

Bahkan Narkotika jenis sabu tersebut mereka dapatkan melalui perantara seorang warga binaan, dengan inisial RA di Lapas Kelas II B Tebo, Tim pun melakukan pengembangan kembali dan mengejar pelaku RA di Lapas Kelas II B.

Dari tangan RA polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP Nokia 1034 warna hitam dan 1 unit HP Oppo A3s berwarna biru.

Baca Juga: Info BMKG, Hari Ini Seluruh Wilayah Provinsi Bengkulu Bakal Mengalami Hujan Lebat

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, SH., SIK, MH.

Baca Juga: Aquaplaning Bahayakan Nyawa Pengendara, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah