Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap, Barang Didapat Lewat Perantara Warga Binaan Lapas Kelas 2B Tebo

- 12 Januari 2024, 15:31 WIB
Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap, Barang Didapat Lewat Perantara Warga Binaan Lapas Kelas 2B Tebo
Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap, Barang Didapat Lewat Perantara Warga Binaan Lapas Kelas 2B Tebo /Herman/


OKETEBO.com - Kepolisian Resort Tebo kembali berhasil menggagalkan upaya perdagangan Narkotika jenis sabu, tepatnya di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Dua orang tersangka berinisial SR (39) dan RFH (35) berhasil diamankan beserta barang bukti, keduanya merupakan warga Kecamatan tebo Ilir, pada Rabu, 10 Januari 2024.

Baca Juga: Gempa Bumi Bermagnitudo 1.5 Terjadi di wilayah Barat Laut Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur

Berawal dari aktifitas yang mencurigakan dan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku perdagangangan narkoba tersebut, yakni SR dan RFH.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak berkutik, setelah dilakukan penggeledahan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa :

Baca Juga: Gunung Ibu Kembali Mengalami Erupsi, Masyarakat Diminta Menggunakan Pelindung Hidung, Mulut dan Mata


1. 1 (Satu) paket besar sabu.
2. 2 (Dua) paket sedang sabu.
3. 73 (Tujuh puluh tiga) paket kecil sabu dengan total berat bruto 165.27 gram.
4. 4 (Empat) pak plastik klip baru.
5. 1 (Satu) unit timbangan digital.
6. 3 (Tiga) buah sendok pipet.
7. Uang tunai Rp.820.000 (Delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
8. 1 (Satu) buah kantong asoy warna hitam.
9. 1 (Satu) lembar plastik hitam bekas.
10. 8 (Delapan) lembar plastik klip bekas.
11. 1 (Satu) buah dompet warna pink.
12. 1 (Satu) lembar bukti TF BRI.

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x