Kementerian Kominfo Beri Peringatan Platform X, Cek Faktanya

- 9 Januari 2024, 20:36 WIB
Ilustrasi/Kemenkominfo beri peringatan Platform X untuk Memberantas Iklan Judi Online
Ilustrasi/Kemenkominfo beri peringatan Platform X untuk Memberantas Iklan Judi Online /Pixabay.com/466654/

OKETEBO.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beberapa waktu lalu hingga saat ini disibukkan dengan pemblokiran situs judi online, namun masih ada bebeberapa media sosial yang masih saja mengiklankan situs judi online tersebut.

Baca Juga: Di Desa Muaro Ketalo Tebo, Sekitar 500 KK Terdampak Banjir, Hanya Dibantu 100 Paket Sembako

Hal tersebut membuat berang Kemenkominfo, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berikan teguran kepada media sosial X terkait ditemukannya iklan judi online pada platform X.

Dikutip dilaman Antaranews pada Selasa, 9 Januari 2024 bahwa Kominfo beri peringatan kepada platform X.

"Kementerian Kominfo memberi peringatak kepada platform X karena adanya aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya judi online," jelas Budi Arie Seiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informasi mengatakan.

Baca Juga: Ini Jawaban Gubernur Jambi, Terkait Penolakan Pembangunan Stockpile Batu Bara

Peringatan tersebut dibuat secara tertulis yang disampaikan dengan surat dengan Nomor R-9/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024, dimana isi surat dengan tegas menyampaikan agar X Corp (Twitter) untuk membrantas judi online di platformnya.

Kementerian Kominfo berkomitmen tersu melakukan pemberantasan judi online berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, hal yang sama juga akan dilakukan terhadap platform lainnya jika melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Lakukan Aksi Depan Rumah Dinas Gubernur, Sopir Angkutan Batu Bara Tuntu Ini

Halaman:

Editor: Herman

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x