Dokumen Lingkungan Pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park di Eks Pasar Angsoduo Jambi Dipertanyakan

- 16 April 2023, 23:09 WIB
Tangkapan layar RTH Pinang Masak Park di eks pasar Angsoduo terendam air.
Tangkapan layar RTH Pinang Masak Park di eks pasar Angsoduo terendam air. /Oke Tebo /

Hari Irawan menduga pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park itu tidak mengantongi Persetujuan Lingkungan Hidup sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH beserta peraturan turunannya.

Baca Juga: Propam Polda Jambi Mendadak Datangi Polres Tebo, Ini Sasarannya

Pasalnya, ketika intensitas atau curah hujan tinggi, area RTH di lokasi eks pasar Angsoduo tersebut kondisinya digenangi air atau banjir.

Menurut dia, hal itu terjadi karena kontur tanah RTH Pinang Masak Park rendah dan berada tepat di pinggir Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Batanghari.

Baca Juga: Tersangka Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kredit Emas di Tebo Jambi Ditangkap di Sumatera Utara

Dengan kondisi itu, dia atas nama lembaga LP2LH akan mempertanyakan kepada Dinas terkait selaku penanggung jawab kegiatan dan juga Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jambi.

"Kita akan surati para pihak terkait pembagunan RTH Putri Pinang Masak Park itu. Apakah telah mengantongi Persetujuan Lingkungan Hidup sesuai dengan Undang-undang atau tidak," katanya.

"Jika dilihat kondisi saat ini, patut diduga pembangunan RTH di lokasi eks Angsoduo tidak mengantongi Persetujuan Lingkungan", pungkasnya.

Diketahui, sejumlah video terkait kondisi RTH Putri Pinang Masak Park terendam air beredar di media sosial dan saat ini menjadi sorotan publik. ***

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x