Dokumen Lingkungan Pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park di Eks Pasar Angsoduo Jambi Dipertanyakan

- 16 April 2023, 23:09 WIB
Tangkapan layar RTH Pinang Masak Park di eks pasar Angsoduo terendam air.
Tangkapan layar RTH Pinang Masak Park di eks pasar Angsoduo terendam air. /Oke Tebo /

OKETEBO.COM - Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak Park di bekas atau eks pasar Angsoduo tepatnya di samping pasar Modern Angsoduo Kota Jambi Provinsi Jambi, saat menuai sorotan publik, termasuk Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH).

 

LP2LH menilai jika pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park yang mengunakan APBD Propinsi Jambi senilai Rp 34 miliar lebih tersebut, terkesan dipaksakan. Ini dikatakan langsung oleh Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan, Minggu, 16 April 2023.

"Saya menduga jika pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park di samping pasar Modern Angsoduo itu tanpa mempertimbangkan aspek sosial lingkungan hidup," kata Hary Irawan.

Baca Juga: Incar Kursi Ketua DPRD Provinsi Jambi, Golkar Andalkan Caleg dari Tebo

Baca Juga: Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi Dukung Khalis Mustiko Nyalon Bupati Tebo di Pemilu 2024

Dengan jumlah anggaran yang sangat fantastis tersebut, menurut dia, seharusnya pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park memiliki dokumen lingkungan apakah itu SPPL, UKL UPL maupun AMDAL.

"Dokumen lingkungan tersebut seharusnya sudah ada sebelum pembangunan RTH Putri Pinang Masak Park dikerjakan," kata dia.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x